TRANSFER, INKASO, DAN KLIRING
Jasa Bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagai lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.
1. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis Transfer:
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer Keluar:
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah bukuan.
2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan manat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
a. Warkat Inkaso
1. Warkat Inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat Inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
b. Jenis Inkaso
1. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso Masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
3. Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bliyet giro, CD, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
a. Kliring dibagi 2 (dua), yaitu:
- Kliring Manual
- Kliring Elektronik
b. Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dlam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
c. Pertemuan Kliring Dilakukan dalam dua Tahap yaitu:
1. Kliring Penyerahan
Pada saat ini hanya penyerahan warkat debet/CEK/BG yang masih dilakukan secara hardcopy, sedangkan warkat kredit sudah dalam bentuk softcopy, dengan mencantumkan stempel "kliring" dan nomor kode kelompok peserta, persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
2. Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
d. Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik ini adalah:
- Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar.
- Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
BANK NOTES
Bank note merupakan uang karta asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjual-belikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.
Pada transaksi jual-beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatau bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note:
- Valuta mata uang.
- Kurs nilai valuta asing.
- Konversi penyesuaian.
- Kurs konversi penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah.
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate):
- Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli.
- Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar