SEJARAH, TUJUAN & MANFAAT KLIRING
SEJARAH KLIRING
- 10 Sept '81 : Kliring Lokal secara manual
- Awal 1990 : Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit.
- 18 Sept '98 : Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ) 8 Bank
- 18 Juni '01 : SKEJ seluruh Jakarta
- 22 Juli '05 : Sistem Kliring Bank Indonesia (SKNBI)
TUJUAN DAN MANFAAT KLIRING
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
- Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Perhitungan Penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
- Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Manfaat Kliring antara lain :
- Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif, efisien, dan aman.
- Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
- Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat
ISTILAH-ISTILAH DALAM KLIRING
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
- Tolakan kliring : tolakan atas warkat.
- Postdated Cheque : tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (titipan).
- Cross Clearing : Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharpkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain.
- Call Money : pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7hr).
WARKAT KLIRING
Definisi warkat kliring adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring.
Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
1. Cek
Warkat Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
2. Bilyet Giro
Warkat Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk bilyet giro Bank Indonesia.
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adlaah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
5. Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.
6. Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
Mekanisme Kliring
Mekanisme penyelenggaraan kliring terdiri dari 2 tahap, yaitu:
- Kliring penyerahan
- Kliring pengembalian
Dua tahap ini merupakan satu kesatuan dalam siklus kliring.
Peserta wajib mengikuti kedua aktivitas tersebut sampai kliring dinyatakan selesai oleh penyelenggara dengan mengirimkan wakil peserta.
Walaupun peserta yang bersangkutan tidak mempunyai warkat yang akan di-kliringkan pada kedua tahap kliring tersebut. Untuk lebih jelasnya mari didalami satu-per-satu.
A. Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan meliputi kegiatan yang dilakukan di kantor peserta dan yang dilakukan ditempat penyelenggara.
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta;
1. Warkat Debet Keluar (WDK)
Warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
2. Warkat Kredit Keluar (WKK)
Warkat kredit keluar adalah warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.
B. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain;
1. Warkat Debet Masuk (WDM)
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat Kredit Masuk (WKM)
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
Komentar
Posting Komentar