Pengertian Bank atau Definisi Bank
Bank secara harfiah berasal dari kata Italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.
Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berikut definisi selengkapnya :
Berikut definisi selengkapnya :
- Menurut UU No. 10 Tahun 1998 (pasal 1, ayat 2), bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup lebih banyak.
- Menurut UU No. 10 Tahun 1998 (pasal 1, ayat 3), bank adalah yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
- Wikipedia, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
PERBEDAAN BANK UMUM DAN BADAN PERKREDITAN RAKYAT
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, bank umum didefinisikan sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sementara definisi dari BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut terlihat perbedaan antara Bank Umum dengan BPR, di mana cakupan kegiatan usaha Bank Umum lebih luas dibandingkan dengan BPR. Bank umum diperkenankan untuk melakukan lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring, inkaso, dan valuta asing, sedangkan BPR tidak.
Jika ditelisik lebih dalam, perbedaan antara bank umum dengan BPR tidak hanya sebatas pada cangkupan kegiatan usaha saja, tetapi juga dalam hal permodalan dan layanannya.
Contoh Jenis serta Kegiatan Bank Umum dan Bank Perkredian Rakyat (BPR)
Contoh Jenis Bank Umum :
- Bank Devisa
- Bank Non Devisa
Kegiatan Bank Umum :
- Menghimpun dana dari berupa simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikasi deposito, tabungan, dan atau dalam bentuk lain
- Memberikan kredit
- Mengeluarkan surat pengakuan utang
- Memberi dan menjual atau menjamin terhadap resiko sendiri ataupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya
- Memindahkan uang baik untuk keperluan sendiri ataupun kepentingan nasabah
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik memakai surat, sarana telekomunikasi ataupun wesel untuk, cek atau sarana lainnya
- Menerima pembayaran dari tagihan terhadap surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- Menjalankan aktivitas penitipan untuk keperluan pihak lain menurut suatu kontrak
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak dapat tercatat di bursa efek
- Melakukan aktivitas anjak piutang, usaha kredit dan aktivitas wali amanat
- Menyediakan pembiayaan dan.atau melakukan aktivitas lain menurut prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia
- Melakukan aktivitas lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan aktivitas dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan aktivitas penyertaan modal di bank atau perusahaan pada bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi dan juga lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan, berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Berlaku sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
Contoh jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) :
- BPR Badan Kredit Desa
- BPR Bukan Badan Kredit Desa
Kegiatan BPR :
- Menghimun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bentuk lain
Komentar
Posting Komentar