KREDIT
Kredit juga mempunyai beberapa jenis, antara lain :
- Dilihat dari segi kegunaan
- Dilihat dari segi tujuan
- Dilihat dari segi jangka waktu
- Dilihat dari segi jaminan
- Dilihat dari segi sektor usaha/perekonomian
Namun yang ingin saya jelaskan disini adalah kredit yang dilihat dari segi jaminan, yang dimana kredit yang dilihat dari segi jaminan ada 2, yaitu Kredit dengan Jaminan dan Kredit tanpa Jaminan:
1. Kredit Dengan Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbantuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur. Dilihat dari wujud barang makan jaminan dapat berupa barang yg berwujud dan tidak berwujud, seperti dijelaskan berikut ini:
- Jaminan Berwujud, adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba, misalnya rumah, mobil, barang dagangan.
- Jaminan Tidak Berwujud, adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja. Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministrasikan dengan baik. Contohnya Garansi Perusahaan, Garansi Perorangan.
2. Kredit Tanpa Jaminan
Merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman-pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan. Contohnya seperti SK pengangkatan pegawai dan ijasah.
- Jaminan Berwujud, adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba, misalnya rumah, mobil, barang dagangan.
- Jaminan Tidak Berwujud, adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja. Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministrasikan dengan baik. Contohnya Garansi Perusahaan, Garansi Perorangan.
2. Kredit Tanpa Jaminan
ANALISIS KELAYAKAN KREDIT
Penilaian atau analisis kredit adalah analisis/penilaian file/data dan juga berbagai aspek pendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimabangan untuk mengambil keputusan apakah permohonan kredit diterima atau ditolak.
Menurut Firdaus & Ariyanti 2009: 184
Penilaian atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) untuk perusahaan pemohon kredit.
Menurut Djohan 200: 97
Penilaian kredit adalah kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisis kelengkapan, validitas, dan kelayakan file calon debitur/surat/data aplikasi kredit sampai keputusan dibuat apakah kredit diterima atau ditolak.
Menurut Thomas Suyatno, dkk (2003: 70)
Yang dimaksud dengan analisis kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
- Mempersiapkan pekerjaan dekomposisi dari semua aspek, baik finansial maupun non-finansial untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dianggap sebagai aplikasi kredit.
- Menyusin laporan analisis yang diperlukan, yang berisi dekomposisi dan kesimpulan serta penyajian alternatif sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan pemimpin aplikasi kredit pelanggan.
Tahap Analisa Kelayakan Kredit
Untuk menganalisa kredit yang diajukan calon debitur, tahap selanjutnya adalah pengamatan dan penelitian yang didasarkan pada prinsip 5C. Prinsip 5C tersebut meliputi hal-hal berikut ini:
- Character, merupakan keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
- Capital, merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, maka semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan pihak memberi pinjaman dan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit.
- Capacity, merupakan kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usaha guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon debitur mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
- Condition, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur.
- Collateral, merupakan barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
Komentar
Posting Komentar